Kemendikbud Buka Rekrutmen PPG Gelombang 2 Tahun 2022 Ketahui Syarat dan Tahapan Seleksi

- 25 Agustus 2022, 04:05 WIB
Kemendikbud Buka Rekrutmen PPG Gelombang 2 Tahun 2022 Ketahui Syarat dan Tahapan Seleksi
Kemendikbud Buka Rekrutmen PPG Gelombang 2 Tahun 2022 Ketahui Syarat dan Tahapan Seleksi /Dokumen Pribadi

UTARA TIMES – Kemendikbud membuka Pendidikan Profesi Guru atau PPG gelombang 2 tahun 2022. Guru dan Kepala Sekolah wajib mengetahui informasi pendaftaran dan kriteria berikut.

Saat ini gelombang satu pendidikan Profesi Guru atau PPG sedang berjalan. Program PPG ini akan berjalan selama dua semester atau satu tahun masa pendidikan.

Adapun waktu penyelenggaraan PPG gelombang 2 tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 26 September 2022.

Baru-baru ini, masih banyak Guru yang masih belum mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG gelombang 2 tahun 2022 ini.

Baca Juga: Ada 3 Tahap Seleksi, 18 Bidang Studi untuk Calon PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2

Syarat untuk mengikuti PPG gelombang 2 tahun 2022 ini sudah dibocorkan Kemendikbud melalui instagram @ppgkemendikbud sebagai berikut.

1. Guru adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Usia Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022 tahun pendaftaraan.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi Ijazah akademik sarjana (S-1) adu diploma empat D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
5. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
6. Memiliki surat keterangan bebas narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

Baca Juga: Barcelona vs Manchester City: Prediksi skor dan Head to Head Lengkap dengan Susunan Pemain

7. Menandatangani pakta integritas
8. Memiliki IPK Minimal 3,00
9. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dapat dikumpulkan pada saat lapor diri
10. Mengikuti seluruh tahapan seleksi

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah