Segera Daftar Komunitas Belajar Gelombang VII dan VIII 2022 Lengkap dengan Kriteria, Alur, dan Link Daftar

- 28 Agustus 2022, 04:10 WIB
2 Hari lagi! Segera Daftar Komunitas Belajar Gelombang VII dan VIII 2022 Lengkap dengan Kriteria, Alur, dan Link Pendaftaran
2 Hari lagi! Segera Daftar Komunitas Belajar Gelombang VII dan VIII 2022 Lengkap dengan Kriteria, Alur, dan Link Pendaftaran /Pexels/fauxels

UTARA TIMES Kemdikbud beri kabar baik untuk seluruh Guru di Indonesia yang peduli dengan kemajuan pendidikan agar segera mendaftar komunitas belajar gelombang VII dan VIII tahun 2022.

Bagi yang belum memahami apa itu komunitas belajar maka wajib menyimak penjelasan tentang komunitas belajar berikut ini.

Komunitas belajar adalah wadah bagi sekelompok guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya untuk melakukan transformasi pembelajaran melalui partisipasi aktif dan saling berinteraksi secara rutin.

Dengan kata lain, komunitas belajar merupakan wadah seluruh Guru selaku pendidik dan seluruh tenaga kependidikan lainnya yang mempunyai semangat tinggi untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia secara bersama-sama.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen PPG Gelombang 2 Tahun 2022 Ketahui Syarat dan Tahapan Seleksi

Diketahui Kemdikbud saat ini sudah membuka pendaftaran komunitas belajar gelombang VII pada tanggal 15 hingga 29 Agustus 2022.

Adapun pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya yang belum sempat mendaftar pada gelombang VII dapat melakukan pendaftaran komunitas belajar gelombang VIII yang akan dibuka kembali pada 1-12 September 2022.

Berikut ini juga akan dipaparkan Kriteria Penggerak atau Pengurus Komunitas Belajar, alur pendaftaran lengkap dengan link pendaftarannya.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Polwan 2022 Paling Baru, Bingkai Foto Facebook, WhatsApp, TikTok, Tinggal Pakai!

1. komunitas belajar yang akan di daftarkan harus memiliki penggerak atau pengurus aktif. Lalu apa saja kriteria pengurus atau penggerak tersebut?

- Pengurus harus aktif dalam setiap bagian komunitas belajar.

- Penggurus atau penggerak harus memiliki akun belajar madrasah.kemenag.go.id yang sudah terdaftar

- Pengurus harus aktif mengelola dan memfasilitasi proses belajar dalam kurikulum

- Pengurus sudah menggunakan platform merdeka mengajar

- Pengurus harus berkomitmen untuk menyediakan fasilitas belajar rekan sejawat dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Baca Juga: Kalender Jawa September 2022 Lengkap Weton, Wuku, hingga Pasaran untuk Tentukan Hari Baik

- Memiliki komitmen untuk menggerakan komunitas.

2. memiliki agenda rutin yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

3. Ketiga, komunitas yang di daftarkan memiliki anggota yang sudah atau akan menerapkan kurikulum merdeka.

Bagi pendidik atau tenaga kependidikan lainnya yang ingin melakukan pendaftaran komunitas belajar, dapat mengikuti alur berikut ini.

1. Silahkan akses pendataran di PMM atau kunjungi website resmi pendaftaran komunitas belajar Kemdikbud.

2. Pendidik dapat bergabung dalam group Telegram “pendaftaran Komunitas Belajar”

3. Pengurus komunitas belajar harus mempelajari topik kurikulum merdeka pada platform merdeka belajar hingga tahap aksi nyata.

4. Penggerak harus mengikuti webinar sesuai jadwal

Pendaftaran Gelombang VII Komunitas Belajar Kemdikud 2022 dapat akses link ini

https://ringkas.kemdikbud.go.id/komunitasbelajar7

Pendaftaran Gelombang VIII Komunitas Belajar Kemdikud 2022 dapat akses link ini

https://ringkas.kemdikbud.go.id/komunitasbelajar8

Pendidik juga dapat mendaftar komunitas belajar melalui platform Merdeka Mengajar pada menu Komunitas.

Demikian informasi terkait kriteria, alur pendaftaran hingga link untuk mendaftar Komunitas Belajar yang dapat dipahami pendidik, tenaga pendidik, dan kependidikan Lainnya agar komunitas nya terdaftar di Kemdikbud dan masuk dalam platform Merdeka Mengajar.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah