Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan

- 29 Agustus 2022, 07:30 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan /Twitter/

UTARA TIMES – Saat ini tengah beredar kabar bahwa tunjangan profesi Guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tahun 2022.

Saat ini banyak guru tengah ramai memperdebatkan adanya peghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus. Langkah penghapusan tersebut langsung diprotes keras oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melalui video yang di rilis PGRI dalam platform youtube Pengurus Besar PGRI OFFICIAL sebagai bentuk protes mewakili guru-guru terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang terdapat dalam RUU Sisdiknas.

Dalam video yang dirilis pada Minggu, 28 Agustus 2022 tersebut, PGRI dengan tegas menolak adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Daerah Terpencil, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Dosen.

Baca Juga: Cek Skema Penyaluran Cepat Cair TPG Tunjangan Profesi Guru Triwulan III pada 31 Agustus 2022

PGRI juga meminta RUU Sisdiknas ini dikembalikan seperti versi sebelumnya yaitu RUU Sisdiknas bulan April.

Menurut data yang dilansir Utara Times dari berbagai sumber, Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini tidak dihapuskan namun ditempatkan di ketentuan peralihan.

Keberadaan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas inilah yang ditolak keras oleh PGRI.

Pada Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, pasal 145 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap menerima tunjangan tersebut selama masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah