Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan

- 29 Agustus 2022, 07:30 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan /Twitter/

Baca Juga: Akhirnya Big Mouse Segera Terungkap, Cek Jadwal Tayang Big Mouth Episode 11

Yang menjadi perdebatan di kalangan guru-guru yaitu dalam pasal 145 ini dimasukan dalam BAB XV Ketentuan Peralihan.

Dalam BAB XV Ketentuan peralihan ini berawal dari pasal 137 dan pasal Tunjangan Profesi terdapat di pasal 145 maka dengan kata lain Pasal mengenai Tunjangan Profesi tersebut berada dalam BAB ketentuan peralihan.

Dari peralihan itu lah banyak guru yang menyayangkan, karena dalam UUD Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal tersebut tidak ditempatkan dalam Ketentuan Peralihan.

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Senin Pahing, 29 Agustus 2022, Lengkap Hitungan Neptu, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

Menurut UUD nomor 14 tahun 2005 pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan untuk guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa TPG, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.

Sedangkan ketentuan peralihan ada pada BAB VII dimulai dari pasal 80, Jadi dalam UUD nomor 14 tahun 2005 pasal tentang tunjangan profesi ini tidak termasuk dalam ketentuan peralihan tapi masuk dalam batang tubuh undang-undang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ma Huateng, Sosok yang Disebut Paman Sisca Kohl, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dari peralihan inilah yang membuat guru-guru geram dan meminta pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya dikembalikan dari ketentuan peralihan ke batang tubuh undang-undang seperti RUU Sisdiknas versi sebelumnya.

Demikian ringkasan mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dialihkan dari batang tubuh undang-undang ke dalam ketentuan peralihan RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah