Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan di RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Diam-Diam Melawan Logika Publik

- 29 Agustus 2022, 16:26 WIB
Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan dalam RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Kok Diam-Diam Melawan Logika Publik
Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan dalam RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Kok Diam-Diam Melawan Logika Publik /Tangkap layar YouTube.com/PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL

UTARA TIMESBaru-baru ini tersiar kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru dan Dosen akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022.

Kabar penghapusan RUU Sisdiknas terbaru tersebut tengah ramai jadi perbincangan di kalangan pendidik khususnya para guru dan dosen. Hal ini mengundang protes sejumlah guru di tanah air, Termasuk guru-guru yang masuk dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Menghadapi hal ini, PB PGRI mewakili seluruh guru Indonesia mendesak pemerintah agar mengembalikan pasal yang menetapkan Tunjangan Profesi guru dan dosen dalam RUU Disdiknas terbaru 2022.

Bentuk protes penghapusan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas tersebut dilayangkan PB PGRI dan guru-guru lainnya dalam jumpa pers yang baru saja di unggah dalam kanal youtube PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan

Dilansir Utara Times dari berbagai sumber, PB PGRI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas terbaru Agustus ini terkesan buru-buru hingga menyisakan tanda tanya besar ada apa dibalik penetapan RUU Sisdikas terbaru Agustus 2022 ini.

Akhirnya kami mencermati draf RUU Sisdiknas yang menurut keterangan pers nya sudah masuk di dalam prolegnan prioritas, kok diam-diam memaksakan diri melawan logika publik.” Kata salah satu Pengurus Besar PGRI di Jakarta Barat.

PB PGRI menganggap bahwa penghapusan RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini telah mengingkari logika publik, menampikan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yoo Joo Eun: Aktor Drama Korea yang Meninggal Karena Bunuh Diri

“Ternyata benar bahwa draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus yang kita terima ini mengingkari logika publik, menampikan profesi guru dan dosen.” Kata salah satu pengurus PB PGRI

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia juga secara tegas menolak penghapusan pasal Tunjangan Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas terbaru per 22 Agustus 2022.

“Sekali lagi kami menolak tegas penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru, tunjangan guru daerah terpencil, tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru dan dosen.” Lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas terdapat dalam pasal 145 yang dimasukan dalam RUU Sisdiknas terbaru BAB XV tentang Ketentuan Peralihan.

Baca Juga: Besok Selasa Apa 30 Agustus 2022 di Kalender Jawa? Begini Rahasia Weton dan Pasaran Selasa Pon

Dalam BAB XV Ketentuan peralihan ini berawal dari pasal 137 dan pasal Tunjangan Profesi terdapat di pasal 145 maka dengan kata lain Pasal mengenai Tunjangan Profesi tersebut berada dalam BAB ketentuan peralihan.

Sedangkan ketentuan peralihan ada pada BAB VII dimulai dari pasal 80, Jadi dalam UUD nomor 14 tahun 2005 pasal tentang tunjangan profesi ini bukan termasuk dalam ketentuan peralihan tapi masuk dalam batang tubuh undang-undang.

Dari peralihan inilah yang membuat guru-guru geram dan meminta pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya dikembalikan dari ketentuan peralihan ke batang tubuh undang-undang seperti RUU Sisdiknas versi sebelumnya.

Demikian informasi terkait Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas Terbaru Agustus 2022 yang mengundang aksi protes gur-guru di Indonesia.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah