Ternyata Bukan Dihapus Tapi dialihkan, ini Skema Peralihan Pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 16:30 WIB
Ternyata Bukan Dihapus Tapi dialihkan, ini Skema Peralihan Pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas Terbaru
Ternyata Bukan Dihapus Tapi dialihkan, ini Skema Peralihan Pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas Terbaru /Guru sedang mengajar antaranews/

UTARA TIMES – Saat ini publik tengah di hebohkan dengan kabar penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru per Agustus 2022.

Baru-baru ini Guru-guru di tanah air dikejutkan dengan kabar penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Banyak guru yang bertanya kenapa Pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas dihapuskan, yang mana hal ini membuat publik heran dengan pembuatan undang-undang yang terkesan buru-buru.

Hingga saat ini pengesahan RUU Sisdiknas terbaru telah mencapai legislasi nasional tahun 2022.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan di RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Diam-Diam Melawan Logika Publik

Berikut ini penjelasan terkait kabar penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 yang sudah dilansir Utara Times dari berbagai Sumber.

Pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini tidak dihapuskan.

Diketahui pembuatan RUU Sisdiknas terbaru ini berbeda dengan RUU Sisdiknas versi April 2022, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TGP ini hanya di tempatkan pada pasal ketentuan peralihan.

Melalui konverensi Pers di Jl Tanah Abang III Jakarta Pusat, PB PGRI mewakili guru-guru di Indonesia PGRI meminta ayat tentang Tunjangan Profesi Guru atau TGP dalam RUU Sisdiknas sebelumnya dikembalikan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah