Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan di RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Diam-Diam Melawan Logika Publik

- 29 Agustus 2022, 16:26 WIB
Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan dalam RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Kok Diam-Diam Melawan Logika Publik
Tunjangan Guru dan Dosen Bakal dihapuskan dalam RUU Sisdiknas Terbaru, PB PGRI: Kok Diam-Diam Melawan Logika Publik /Tangkap layar YouTube.com/PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL

UTARA TIMESBaru-baru ini tersiar kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru dan Dosen akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022.

Kabar penghapusan RUU Sisdiknas terbaru tersebut tengah ramai jadi perbincangan di kalangan pendidik khususnya para guru dan dosen. Hal ini mengundang protes sejumlah guru di tanah air, Termasuk guru-guru yang masuk dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Menghadapi hal ini, PB PGRI mewakili seluruh guru Indonesia mendesak pemerintah agar mengembalikan pasal yang menetapkan Tunjangan Profesi guru dan dosen dalam RUU Disdiknas terbaru 2022.

Bentuk protes penghapusan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas tersebut dilayangkan PB PGRI dan guru-guru lainnya dalam jumpa pers yang baru saja di unggah dalam kanal youtube PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru? PGRI Tolak Tegas, Minta RUU Lama dikembalikan

Dilansir Utara Times dari berbagai sumber, PB PGRI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas terbaru Agustus ini terkesan buru-buru hingga menyisakan tanda tanya besar ada apa dibalik penetapan RUU Sisdikas terbaru Agustus 2022 ini.

Akhirnya kami mencermati draf RUU Sisdiknas yang menurut keterangan pers nya sudah masuk di dalam prolegnan prioritas, kok diam-diam memaksakan diri melawan logika publik.” Kata salah satu Pengurus Besar PGRI di Jakarta Barat.

PB PGRI menganggap bahwa penghapusan RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini telah mengingkari logika publik, menampikan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yoo Joo Eun: Aktor Drama Korea yang Meninggal Karena Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x