“Ternyata benar bahwa draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus yang kita terima ini mengingkari logika publik, menampikan profesi guru dan dosen.” Kata salah satu pengurus PB PGRI
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia juga secara tegas menolak penghapusan pasal Tunjangan Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas terbaru per 22 Agustus 2022.
“Sekali lagi kami menolak tegas penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru, tunjangan guru daerah terpencil, tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru dan dosen.” Lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas terdapat dalam pasal 145 yang dimasukan dalam RUU Sisdiknas terbaru BAB XV tentang Ketentuan Peralihan.
Baca Juga: Besok Selasa Apa 30 Agustus 2022 di Kalender Jawa? Begini Rahasia Weton dan Pasaran Selasa Pon
Dalam BAB XV Ketentuan peralihan ini berawal dari pasal 137 dan pasal Tunjangan Profesi terdapat di pasal 145 maka dengan kata lain Pasal mengenai Tunjangan Profesi tersebut berada dalam BAB ketentuan peralihan.
Sedangkan ketentuan peralihan ada pada BAB VII dimulai dari pasal 80, Jadi dalam UUD nomor 14 tahun 2005 pasal tentang tunjangan profesi ini bukan termasuk dalam ketentuan peralihan tapi masuk dalam batang tubuh undang-undang.
Dari peralihan inilah yang membuat guru-guru geram dan meminta pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya dikembalikan dari ketentuan peralihan ke batang tubuh undang-undang seperti RUU Sisdiknas versi sebelumnya.