2. Bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik hingga batas cut off 31 Agustus 2022, maka akan dianggap tidak membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
Baca Juga: Marshel dan Celine Beneran Akan Menikah, Apakah Netizen Sedang Diprank?
3. Kemdikbud bekerjasama dengan kepala dinas pendidikan di daerah untuk segera memerintahkan setiap sekolah di wilayah kewenangannya agar segera melakukan sinkronisasi pengisian Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022.
Selama pemberitauan ini dilayangkan, data dari Kemdikbud per 22 Agustus 2022 masih banyak sekolah terutama jenjang SMP yang belum lakukan sinkronisasi data. Sebanyak 6,33 atau 2.672 SMP belum lakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Baca Juga: Siapa Penyanyi Asmalibrasi? Inilah Biodata Vokalis Band Soeni Bornean, Fanny Soegi
Dan dari jumlah tersebut, masih banyak sekolah terutama jenjang SMP yang belum melakukan sinkronisasi Dapodik dan akan terancam tidak akan mendapatkan dana BOS di tahun 2023.
Demikian informasi surat edaran Kemendikbud untuk seluruh guru dan kepala sekolah terkait sinkronisasi pengisian Dapodik sebagai salah satu syarat mendapatkan dana BOS di tahun 2023.***