Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas

- 1 September 2022, 07:54 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas
Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas /Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

UTARA TIMESDirjen GTK Kemdikbud menjamin Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas tidak dihapus. Simak penjelasan kepala Dirjen GTK berikut ini.

Baru-baru ini banyak guru yang bingung ada apa sebenarnya dengan RUU Sisdiknas hingga beredarnya kabar penghapusan Tunjangan Profesi Guru ini viral.

Menanggapi hal tersebut, kemdikbud memberikan penjelasan terkait RUU Sisdiknas lewat Siaran Pers yang sudah disampaikan di laman resmi dan media sosial resmi Kemdikbud.

Kemdikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini akan membawa kabar baik bagi guru di Indonesia, dan hadirnya Tunjangan Profesi Guru dijamin tidak dihapus malah akan dipermudah proses pencairannya hingga pensiun.

Baca Juga: Usai Kabar Penghapusan TPG RUU Sisdiknas Terbaru, Kemdikbud: Bawa Berita Baik Bagi Guru

Kabar gembira yang dibawa RUU Sisdiknas tersebut juga disampaikan Kemdikbud melalui kepala Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK, Iwan Syahril.

Dilansir Utara Times dari berbagai sumber, Iwan Syahril menjelaskan beberapa informasi terkait kebenaran tentang RUU Sisdiknas terbaru versi Agustus 2022.

Video kepala Dirjen GTK Iwan Syahril ini di publish melalui akun instagram @dirjen.gtk, dalam video tersebut Iwan Syahril menyampaikan penjelasan terkait kabar yang beredar soal isu penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas terbaru versi Agustus 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SLB di Tanggal 1 September 2022

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah