Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas

- 1 September 2022, 07:54 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas
Dirjen GTK Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Tak dihapus dari RUU Sisdiknas /Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

Iwan Syahril menyampaikan bahwa Kemdikbud hingga sekarang sangat menjaga dan terus lakukan upaya memperjuangkan agar semua guru mendpatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi yang baik.

Iwan menyampaikan bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas ini, dalam praktek nya akan mengalami perkembangan yang lebih baik.

RUU Sisdiknas ini akan mempermudah pengaturan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diakui nya lebih berpihak pada Guru honorer, dan dapat di transfer langsung ke satuan pendidikan.

Tren-nya menunjukan ada perkembangan ke arah yang lebih baik, mulai dari pengaturan alokasi BOS yang lebih berpihak kepada guru honorer, kebijakan BOS yang bisa di transfer langsung ke satuan pendidikan, sehingga dana BOS lebih cepat dipergunkan oleh kepala sekolah termasuk untuk membayar guru honorer.” Kata Iwan Syahril dalam unggahan @dirjen.gtk

Baca Juga: Hasil Man City vs Nottingham Forest, The Citizens Berhasil Hujan Gol

Iwan syahril juga menjelaskan bahwa besaran dana BOS juga akan di sesuaikan berdasarkan indeks kemahalan, sehingga nanti nya dana BOS akan memberikan ruang yang lebih besar kepada satuan pendidikan.

Selain itu ada beberapa poin penting yang dijelaskan Iwan Syahril dalam video tersebut, dan poin tersebut harus dipahami guru dalam mengenal RUU Sisdiknas terbaru ini.

Baca Juga: Film Until Tomorrow : Jadwal Tayang, Sinopsis Kisah Nyata Pernikahan 3 Jam Mengurai Air Mata

1. RUU Sisdiknas dibuat agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak. Dalam RUU ini guru berhak mendapat tunjangan profesi baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan.

2. Untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam undang-undang ASN

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah