Pada peraturan sebelumnya, tridarma perguruan tinggi ditetapkan untuk semua perguruan tinggi. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam RUU Sisdiknas proporsi tridarma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat itu dapat disesuaikan dengan visi, misi, dan mandat perguruan tinggi.
Baca Juga: 7 Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dari Gaya Hidup Berkelanjutan hingga Kewirausahaan
Kedua, untuk perguruan tinggi negeri akan mengalami penguatan otonomi.
Sebelumnya, perguruan tinggi negeri ini diatur dengan tingkat otonomi yang berbeda-beda, tepatnya otonomi dijalankan pada satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum.
Sekarang semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan diubah ke dalam PTN Badan Hukum, perubahan ini diusung untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.
Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Rute Bitung Menuju Denpasar Bulan September 2022
Perubahan tersebut, dijelaskan Kemdikbud tidak akan mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Ketiga, perguruan tinggi akan lebih mudah dalam menjalankan standar nasional pendidikan yang kini lebih sederhana.
Pada pengaturan sebelumnya, standar nasional diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan lebih bersifat administratif.