UTARA TIMES – Dosen harus mengetahui RUU Sisdiknas terbaru yang memuat peraturan anyar yang diklaim membawa dampak positif untuk perguruan tinggi.
Perubahan RUU Sisdiknas ini akan berpengaruh terhadap operasional perguruan tinggi dalam menjalankan perannya di dunia pendidikan.
Adanya RUU Sisdiknas ini wajib dipahami dosen karena akan berkaitan dengan melaksanakan tri darma perguruan tinggi.
Lalu apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas tahun 2022 pada jenjang perguruan tinggi?
Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Rute Bitung Menuju Denpasar Bulan September 2022
Dikutip Utara Times dari instagram @Kemdikbud.ri, pada Rabu 31 Agustus 2022 Kemendikbudristek mengumumkan adanya perubahan RUU Sisdiknas terbaru yang diyakini membawa perubahan positif dalam perguruan tinggi.
Dalam rilisan instagram tersebut, Kemdikbud menyampaikan perubahan positif yang akan dihadirkan RUU Sisdiknas pada jenjang Perguruan Tinggi (PT) .
Dalam perubahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan terdapat tiga perubahan positif yang akan dihadapi perguruan tinggi yang tertuang dalam RUU Sisdiknas terbaru. Diantaranya yaitu:
Pertama, Kemdikbud mengungkap bahwa perguruan tinggi akan semakin fokus dalam mencapai visi dan misi nya.
Editor: Nur Umar