Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen

- 2 September 2022, 20:25 WIB
Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen
Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen /tangkapan layar Instagram @litbangdikbud/

UTARA TIMES – Kementrian pendidikan dan kebudayaan sampaikan lima perubahan jenjang PAUD Dikdasmen dalam peraturan RUU Sisdiknas tahun 2022.

Peraturan tersebut disampaikan Kemdikbud akan membawa perubahan positif terhadap pelaksanaan operasional pendidikan jenjang PAUD Dikdasmen.

Penjelasan terkait perubahan yang dinilai positif itu dibawa RUU Sisdiknas disampaikan Kemdikbud melalui instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

Kemdikbud menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas akan membawa lima perubahan positif dalam pelaksanaan pendidikan jenjang PAUD Dikdasmen.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Leuser Bulan September 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

Lima peraturan yang dinilai positif tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Cakupan belajar yang di peraturan undang-undang Sisdiknas sebelumnya ditetapkan wajib belajar 9 tahun diubah menjadi wajib belajar 13 tahun.

Diketahui, wajib belajar 13 tahun yang tertuang dalam RUU Sisdiknas terbaru mencakup, 10 tahun pendidikan dasar (persekolah dan per kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.

Baca Juga: Update! Jadwal Kapal PELNI KM Umsini September 2022 Rute Kupang Menuju Kijang

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x