Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen

- 2 September 2022, 20:25 WIB
Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen
Lima Perubahan UU Sisdiknas sekarang dan RUU Sisdiknas Terbaru 2022 Untuk Jenjang PAUD Dikdasmen /tangkapan layar Instagram @litbangdikbud/

2. Pendanaan wajib belajar juga diperjelas pemerintah di dalam RUU Sisdiknas terbaru. Jika sebelumnya pada pendidikan negeri sering mengahadapi masalah dengan kontribusi sukarela masyarakat. pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar agar satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya apapun.

3. Dalam RUU Sisiknas versi terbaru Agustus 2022 Nomenklatur SD, MI, SMP, MTs, dan lainnya menjadi contoh dalam penjelasan sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Awu September 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain semakin mudah karena standar satuan pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal.

Jadi dalam RUU Sisdiknas ini nantinya akan memberi ruang yang lebih mudah kepada lulusan pesantren formal yang pindah ke sekolah madrasah, maupun universitas dan begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Raya Bulan September 2022 Semua Rute hingga Harga Tiket

5. Jika pada peraturan sebelumnya pendidikan Pancasila bukan muatan pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

maka di RUU Sisdiknas terbaru 2022 pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan bahasa indonesia akan dijadikan mata pelajaran wajib.

Selain kelima perubahan positif pada jenjang PAUD Dikdasmen, dalam instagram resmi Kemdikbud juga memuat informasi seputar perubahan positif yang ada dalam RUU Sisdiknas terbaru di jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Lirik Lagu Istilah Kata Ente Kadang Kadang - Denise Chariesta Feat Jindan yang Viral di TikTok

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah