Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022

- 5 September 2022, 01:10 WIB
Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022
Informasi Penting Untuk Guru, Ini Kata Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru PLPG ke PPG Dalam Jabatan 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

Pada kesempatan pertama sebanyak 5.225 guru melaksanakan ujian nasional tulis ulang PLPG untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang belum lulus ujian.

Dan kesempatan kedua dan ketiga kali dibuka untuk guru yang belum lulus sebanyak 7302, dan sesuai regulasi ujian ulang berhak di ikuti peserta hingga empat kali.

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 8, 9, 10: Nadhira Mulai Memancing Dikta

Kemdikbud menetapkan intervensi dan afirmasi peserta eks PLPG yang ingin mengikuti PPG, maka Kemdikbud melakukan perubahan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 menjelaskan bahwa, seseorang yang mengikuti PPG dapat dimulai dengan tahap pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, penetapan calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri.

Peserta PPG Dalam Jabatan juga harus mengikuti proses pembelajaran dengan jumlah SKS sebanyak 12 dan diakhiri dengan ujian kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan berupa uji kinerja dan uji pengetahuan.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Man United vs Arsenal di Liga Inggris 2022 Pekan Keenam Malam Ini

Untuk itu, dalam rangka mengatasi sertifikasi pendidikan eks PLPG, Kemdikbud harus mengubah ketentuan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tersebut.

Dan saat ini diketahui bahwa usulan perubahan Permendikbud tersebut sudah sampai ditahap harmonisasi di Kemenkumham sehingga akan bisa segera di follow up.

Lalu apa saja intervensi dan afirmasi untuk eks PLPG yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022?

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah