Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dalam RUU Sisdiknas Ini Penjelasan Kemdikbud

- 8 September 2022, 01:10 WIB
Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dalam RUU Sisdiknas Ini Penjelasan Kemdikbud
Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dalam RUU Sisdiknas Ini Penjelasan Kemdikbud /Pixabay/mohamed Hassan

UTARA TIMESSetelah kabar penghapusan pasal tunjangan dalam RUU Sisdiknas yang ramai diperbincangkan pada agustus lalu, kini kemdikbud sampaikan penghasilan tambahan untuk guru seluruh jenjang pendidikan.

Kabar tersebut disampaikan Kemendikbud akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru 2022.

Dalam RUU Sisdiknas terbaru 2022 ini, guru akan mendapatkan penghasilan tambahan, baik guru ASN maupun Non ASN.

Penghasilan tambahan ASN akan diatur melalui undang-undang ASN dan penghasilan non ASN atau honorer diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen di Matchday 1 Liga Champions 2022, Klik di Sini!

Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan adanya pengaturan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang ketenagakerjaan guru akan lebih cepat memperoleh penghasilan yang layak.

Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru melalui penghasilan yang layak baik guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi.

Kemdikbud juga memaparkan bahwa proses sertifikasi guru nantinya hanya berlaku untuk calon guru baru saja.

Baca Juga: Sinopsis Miracle in Cell No 7 Indonesia, Film Bioskop yang Tayang Besok

Dan untuk guru non sertifikasi yang sudah mengajar dalam masa waktu yang lama, maka tidak diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi dan langsung dapat memperoleh penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x