Pelamar kategori prioritas adalah seseorang yang telah memenuhi Mali ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di tahun 2021.
Adapun pelamar yang memasuki nilai ambang atar seleksi PPPK JF Guru 2021 tersebut Meliputi, Guru THK-11, Guru Non ASN, Guru lulusan PPG, dan Guru Swasta. kemudian kategori yang masuk dalam pelamar prioritas 2 adalah Guru THK-II
Baca Juga: Tanggal Berapa Hari Ini, Senin 12 September 2022, dalam Kalender Hijriah?
Pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 3 (P3) adalah guru non ASN di sekolah negeri yang sudah punya masa kerja 3 tahun.
Adapun persyaratan untuk melamar seleksi PPPK tahun 2022 ini sudah diatur dalam Permen PANRB nomor 20 tahun 2022.
1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat melakukan pendaftaran
3. calon peserta tak pernah dipidana atau terlibat kasus yang mengakibatkan dirinya dipenjara
4. calon peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil TNI, Polri, PPPK.