Kata Sekjen Kemdikbud Soal Anggaran Tunjangan Profesi, BOS, dan Tambahan Penghasilan 2023 untuk ASN dan PPPK

- 13 September 2022, 01:40 WIB
Ini Kata Sekjen Kemdikbud Soal Anggaran Tunjangan Profesi, BOS, dan Tambahan Penghasilan 2023 Untuk ASN dan PPPK
Ini Kata Sekjen Kemdikbud Soal Anggaran Tunjangan Profesi, BOS, dan Tambahan Penghasilan 2023 Untuk ASN dan PPPK /Pixabay/mohamed Hassan

UTARA TIMES – Pada akhir Agustus 2022 lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud menyampaikan kabar terbaru terkait tunjangan profesi, dana BOS, dan tambahan penghasilan di tahun 2023.

Kabar ini disampaikan langsung Sekjen Kemdikbud pada rapat Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI pada 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Suharti memaparkan kebijakan dana alokasi khusus non fisik untuk pendidikan tahun 2023.

Berikut pemaparan dari Sekjen Kemdikbud Suharti, terkait anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan anggaran untuk dana BOS.

Baca Juga: Kisah Ibrahim bin Adham dan Saudagar Kaya Raya yang Bertahan Hidup Berkat Seekor Burung Gagak

Demikian kami sampaikan Adanya penguatan kebijakan, di dalam DAK Non fisik. Jadi yang pertama terkait dengan berbagai macam tunjangan yang dialokasikan, ini pemenuhan TKG, TPG, tambahan penghasilan untuk P3K masuk disini.” Kata Suharti

Jadi berkurang dari alokasi pusat dipindahkan ke alokasi DAK non fisik, ini lebih menjamin ketersediaan dana alokasinya.” Lanjutnya

Adapun besaran alokasi DAK non fisik tahun 2023 dapat dilihat pada perincian anggaran berikut ini.

Baca Juga: Kisah Sufi Ibrahim bin Adham Bebaskan 72 Budaknya tapi Malah Disiksa Salah Satu dari Mereka

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x