UTARA TIMES - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 adalah program beasiswa pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Adapun penerimaan beasiswa KIP Kuliah 2022 bisa diajukan perguruan tinggi kepada Kemdikbud atau daftar secara mandiri.
Pengajuan KIP Kuliah 2022 akan dilakukan setelah mahasiswa melewati tahap seleksi masuk perguruan tinggi, baik SNMPTN, SBMPTN, ataupun seleksi mandiri.
Setelah pengajuan KIP Kuliah 2022, Pusmendik akan memproses penerimaan dalam waktu yang akan ditentukan.
Diketahui, biaya kuliah mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, akan menerima biaya sebesar 2.4 juta rupiah per semester.
Beasiswa tersebut dianggarkan pemerintah melalui APBN periode penerimaan. Oleh karena itu, mahasiswa yang sudah berstatus penerima KIP Kuliah dilarang memperoleh beasiswa lain yang sumbernya sama-sama dari APBN.
Kemudian ketika mahasiswa dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah 2022 bisa saja status penerima dicabut dan diganti dengan mahasiswa lain
Hal ini bisa terjadi apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah melanggar ketentuan yang ada.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: KIP Kuliah