KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman

- 14 September 2022, 19:10 WIB
KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman
KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman /Dok/BAAK POLITAP

UTARA TIMES - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 adalah program beasiswa pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Adapun penerimaan beasiswa KIP Kuliah 2022 bisa diajukan perguruan tinggi kepada Kemdikbud atau daftar secara mandiri.

Pengajuan KIP Kuliah 2022 akan dilakukan setelah mahasiswa melewati tahap seleksi masuk perguruan tinggi, baik SNMPTN, SBMPTN, ataupun seleksi mandiri.

Setelah pengajuan KIP Kuliah 2022, Pusmendik akan memproses penerimaan dalam waktu yang akan ditentukan.

Diketahui, biaya kuliah mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, akan menerima biaya sebesar 2.4 juta rupiah per semester.

Baca Juga: Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Kualifikasi Piala Asia U20 2023, Siaran Langsung Garuda Muda!

Beasiswa tersebut dianggarkan pemerintah melalui APBN periode penerimaan. Oleh karena itu, mahasiswa yang sudah berstatus penerima KIP Kuliah dilarang memperoleh beasiswa lain yang sumbernya sama-sama dari APBN.

Kemudian ketika mahasiswa dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah 2022 bisa saja status penerima dicabut dan diganti dengan mahasiswa lain

Hal ini bisa terjadi apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah melanggar ketentuan yang ada.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x