KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman

- 14 September 2022, 19:10 WIB
KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman
KIP Kuliah 2022: Penerima Bisa Diganti Mahasiswa Lain, Cek dan Hindari Ini Agar Status Penerimaan Aman /Dok/BAAK POLITAP

8. Menolak PIP Perguruan tinggi

9. Terbukti melanggar UUD 1945

10. Terbukti melakukan tindakan yang melanggar nilai dan norma Pancasila.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 15 September 2022 Lengkap Dengan 26 Titik Lokasi dan Jam Pemberlakuan

Demikian informasi terkait kemungkinan pencabutan status penerimaan mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 dan diganti mahasiswa lain.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah