8. Menolak PIP Perguruan tinggi
9. Terbukti melanggar UUD 1945
8. Menolak PIP Perguruan tinggi
9. Terbukti melanggar UUD 1945
10. Terbukti melakukan tindakan yang melanggar nilai dan norma Pancasila.
Demikian informasi terkait kemungkinan pencabutan status penerimaan mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 dan diganti mahasiswa lain.***
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: KIP Kuliah