Pengisian survei lingkungan belajar baik di jenjang SD, SMP, SMA, dan Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan mulai tanggal 19 - 28 September 2022.
Hal ini disampaikan Kemikbud mengingat kelengkapan data survei lingkungan belajar sangat penting untuk pelaporan hasil AN (rapor pendidikan).
Dengan hal itu Kemdikbud bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten untuk lakukan beberapa hal berikut ini:
1. Melakukan pengecekan sekolah yang mengikuti survei lingkungan belajar melalui link berikut https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
2. Kepala sekolah dan pendidik wajib mengisi survei lingkungan belajar.
3. Pengisian survei lingkungan belajar dapat dilakukan melalui laman
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
4. Operator sekolah pada satuan pendidikan harus melakukan konfirmasi data kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id