KIP Kuliah 2022: Simak Jalur Pencairan Biaya Hidup dari Puslapdik hingga Transfer ke Mahasiswa

- 18 September 2022, 19:15 WIB
KIP Kuliah 2022: Simak Jalur Pencairan Biaya Hidup dari Puslapdik hingga Transfer ke Mahasiswa
KIP Kuliah 2022: Simak Jalur Pencairan Biaya Hidup dari Puslapdik hingga Transfer ke Mahasiswa /Instagram @indonesiabaik.id/

UTARA TIMES - berikut ini tersedia jalur proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah 2022 dari Puslapdik hingga transfer ke rekening mahasiswa.

KIP Kuliah 2022 akan diproses Kemdikbud melalui Pusat Laporan Pendidikan atau Puslapdik setelah semua proses terlewati untuk kemudian ditransfer ke rekening mahasiswa.

Proses ini dapat dilalui ketika mahasiswa sudah ditetapkan sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk selanjutnya dilakukan pengajuan oleh perguruan tinggi ke Puslapdik Kemdikbud.

Biasanya secara teknis mahasiswa yg ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan diperintahkan operator PT untuk mengurus buku rekening yang akan digunakan selama pencairan KIP Kuliah berjalan.

Proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini akan dicairkan Puslapdik ke rekening mahasiswa melalui bank mitra Himbaran yaitu melalui BRI, BNI, atau Mandiri.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U20 2023, Laga Pamungkas!

Setelah dilakukan pendaftaran KIP Kuliah 2022 mahasiswa tinggal menunggu proses pencairan dari puslapdik.

Adapun waktu pencairan KIP Kuliah 2022 tergantung mekanisme pengajuan dari perguruan tinggi ke puslapdik.

Jika perguruan tinggi mengajukan pencairan ke Puslapdik dengan cepat dan data mahasiswa lengkap maka proses pencairan pun bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Prediksi Skor Everton vs West Ham Minggu 18 September 2022 Pukul 20.15 WIB

Adapun tahap pencairan dari Puslapdik ke rekening mahasiswa dapat dilihat pada ulasan berikut ini:

1. Tahap Pelaporan SK calon penerima KIP Kuliah 2022 waktu pelaporan cepat atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.

2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik

Verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek. Tahap ini memakan waktu 1-2 minggu.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin, 19 September 2022 Lengkap dengan 26 Titik Lokasi dan Jam Pemberlakuan

3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN

Proses ini akan berlangsung 1-2 hari untuk menunggu Surat SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Kemudian akan dilakukan transfer ke rekening Puslapdik setelah memperoleh izin dari Mentri Keuangan.

4. Tahap Transfer Puslapdik ke Bank Mitra

Setelah itu biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 sudah bisa di transfer Puslapdik ke bank mitra. Proses ini biasanya akan berjalan 1-2 hari.

5. Tahap Transfer dari Bank mitra ke rekening penerima

Lama tidaknya mekanisme pencairan KIP Kuliah 2022 tergantung pada mekanisme kerja setiap bank Himbaran.

Baca Juga: 19 September Hari Memperingati Apa? Simak Peringatan Hari dan Peristiwa Yang Terjadi

Demikian informasi tentang jalur pencairan biaya hidup KIP Kuliah 2022 dari Puslapdik hingga transfer ke rekening penerima.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x