Peraturan tersebut jelas tertuang pada bagian petunjuk pelaksanaan program indoensia pintar pendidikan tinggi, bagian E, huruf c, point ke 4.
Peraturan tersebut jelas tertuang pada bagian petunjuk pelaksanaan program indoensia pintar pendidikan tinggi, bagian E, huruf c, point ke 4.
"4. Perguruan tinggi, LLDIKTI, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah." Menurut Persesjen Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan
Hal ini juga kembali ditekankan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2022 bagian E, angka 1. poin a angka 9.
"9) Perguruan Tinggi tidak boleh memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran." Menurut Persesjen Nomor 10 Tahun 2022
Demikian informasi terkait Persesjen Kemdikbud yang mengatur tentang peraturan pemungutan biaya dan pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 10 tahun 2022.***
Editor: Rosma Nur Riana