UTARA TIMES – Cek beberapa informasi dan persyaratan yang disampaikan Kemendikbud tentang verifikasi dan validasi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017 berikut ini.
Dirjen GTK menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi bisa diikuti guru yang pernah ikut PLPG di tahun 2016 dan 2017 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Verval ini akan dilakukan mulai 19 September hingga 25 September 2022 mendatang.
Verifikasi dan validasi atau Verval ini dibuka untuk 12.257 guru yang belum lulus saat Ujian Tulis Nasional atau uji kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017 selama guru tersebut memenuhi syarat.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen GTK Kemdikbud dalam Surat Edaran atau SE yang ditetapkan pada 16 September 2022.
Adapun surat edaran yang dikeluarkan dengan kode surat 2085 /B2/GT.00.03/2022 tersebut memuat syarat untuk guru dan kepala sekolah.
Baca Juga: 21 September Hari Memperingati Apa? Berikut Peringatan dan Peristiwa yang Terjadi
Adapun syarat yang disampaikan Dirjen GTK Kemendikbud dapat dilihat pada informasi lengkap berikt ini:
- Guru atau kepala sekolah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus Ujian Tulis Nasional atau uji kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek
Editor: Rosma Nur Riana