- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Aktif mengajar sebagai guru
- Aktif sebagai guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Belum memasuki usia pensiun per 1 Januari 2023.
Adapun syarat Administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti verifikasi dan validasi administrasi yang disampaikan Dirjen Kemdikbud dalam SE tersebut dapat dilihat sebagai berikut;
Persyaratan administrasi Bagi Guru
- Scan ijazah S1 atau D4 yang dilegalisir perguruan tinggi