Dirjen GTK Sampaikan Verval ini Untuk Guru yang Gagal UTN atau Uji Kompetensi PLPG di Tahun 2016 dan 2017

- 20 September 2022, 19:05 WIB
Dirjen GTK Sampaikan Verval ini Untuk Guru yang gagal UTN atau Uji Kompetensi PLPG di Tahun 2016 dan 2017
Dirjen GTK Sampaikan Verval ini Untuk Guru yang gagal UTN atau Uji Kompetensi PLPG di Tahun 2016 dan 2017 /Pixabay/Gerd Altmann

UTARA TIMES – Baru-baru ini Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyampaikan informasi verifikasi dan validasi atau verval untuk guru yang pernah gagal atau belum lulus saat mengikuti UTN atau Uji Komepetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017.

Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik atau Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan informasi Verval atau verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang gagal dalam UTN atau Uji Komepetensi PLPG yang pernah diselenggarakan Kemendikbud pada tahun 2016-2017.

Hal ini secara resmi disampaikan Dirjen GTK Kemendikbud dalam surat edaran yang disahkan pada 16 September 2022 bernomor 2085 /B2/GT.00.03/2022.

Kemdikbud menyampaikan SE tersebut kepada dinas kependidikan yang berada dalam lingkup Disdik Provinsi dan Disdik kabupaten atau kota untuk selanjutnya disampaikan ke guru dan kepala sekolah.

Dalam Surat Edaran atau SE yang di tanda tangani oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru tersebut, Dirjen GTK menyampaikan beberapa informasi terkait verifikasi dan validasi administrasi atau Verval untuk guru yang ikut dan dinyatakan belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) atau ujian Kompetensi PLPG di tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga: 21 September Hari Memperingati Apa? Berikut Peringatan dan Peristiwa yang Terjadi

Perlu diketahui bahwa, Kemdikbud telah mengintervensi dan melakukan afirmasi perubahan ketentuan pelaksanaan PPG dan memutuskan untuk memperbarui ketentuan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2022.

Hal ini dilakukan agar 12.527 guru yang belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) atau ujian Kompetensi PLPG bisa mengikuti PPG. Nantinya guru akan melalui tahap pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, penetapan calon mahasiswa PPG, dan lapor diri.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Rabu, 21 September 2022 dengan Keistimewaan Weton Rabu Wage dari Watak Hingga Pekerjaan

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x