1. Tahap Pelaporan SK calon penerima KIP Kuliah 2022
2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik
3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN
4. Tahap Transfer Puslapdik ke Bank Mitra
5. Tahap Pentransferan dari Bank mitra ke rekening penerima
6. Mahasiswa menerima pencairan KIP Kuliah dari Kemdikbud
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 226: Menghitung Banyak Siswa Melalui Gambar
Perlu diperhatikan bahwa menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 tahun 2022, KIP Kuliah dengan sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud pada mahasiswa harus diterima tanpa potongan dari pihak manapun.
Ketentuan tersebut jelas tertuang pada bagian Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program indoensia pintar pendidikan tinggi, bagian E, huruf c, point ke 4.
"Perguruan tinggi, LLDIKTI, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah".