Cara Daftar KIP Kuliah Via kip-kuliah.kemdikbud.go.id Lengkap disertai Jalur Pencairan Puslapdik

- 21 September 2022, 02:10 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah Via kip-kuliah.kemdikbud.go.id Lengkap disertai Jalur Pencairan Puslapdik
Cara Daftar KIP Kuliah Via kip-kuliah.kemdikbud.go.id Lengkap disertai Jalur Pencairan Puslapdik /Tangkapan layar laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id./

 

 

UTARA TIMES - Berikut ini tersedia cara daftar KIP Kuliah mandiri via kip-kuliah.kemdikbud.go.id dilengkapi dengan jalur pencairan dari Puslapdik ke rekening mahasiswa.

KIP Kuliah bisa didapatkan calon mahasiswa yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, bisa melakukan pendaftaran mandiri via kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Program KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan pemerintah melalui Kemdikbud dalam sektor pendidikan dan akan disalurkan kepada mahasiswa yang termasuk dalam keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Simak Proses Pencairan Dana KIP Kuliah 2022 oleh Bank BNI Lengkap dengan Persyaratan yang Perlu Dilengkapi

Mahasiswa KIP Kuliah tahun per September 2022 dikabarkan saat ini tengah memasuki proses verifikasi dan validasi data.

Tahap tersebut dapat dilewati ketika mahasiswa sudah melakukan pendaftaran via kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan selanjutnya dicairkan melalui transfer bank Himbara.

Untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah, calon mahasiswa harus terlebih dahulu memenuhi beberapa kriteria seperti berikut ini:

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday, Pola 3-5-2 Asnami dan Saddil Cadangan

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA,SMK, atau MA sederajat yang lulus maksimal pada dua tahun berjalan.

- Telah lulus seleksi SNMPTN, SBMPTN atau seleksi masuk perguruan tinggi lainnya.

- Telah ditetapkan sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri ataupun swasta.

- Mengambil Program Pendidikan atau Prodi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem ANPT.

- Mempunyai prestasi yang baik dan berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin dapat dibuktikan melalui SKTM.

Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, maka selanjutnya dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Link Nonton Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea, Legal dan Gratis Lengkap dengan Sub Indo

1. Akses laman resmi Kemdikbud kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile apps.

2. Masukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif

3. Sistem akan melakukan validasi dan virifikai data pendaftaran dengan data di DTKS, Dapodik, dan Sipintar Kemdikbudristek.

4. Jika dinyatakan valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah

6. Siswa mengikuti pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS.

7. Jika diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi, selanjutnya dapat melakukan validasi jika diperlukan.

Baca Juga: FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao disiarkan di TV Mana? Simak Informasinya disini

Biasanya secara teknis, mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan di perintahkan operator PT untuk mengurus buku rekening yang akan digunakan selama pencairan KIP Kuliah.

Setelah dilakukan pendaftaran KIP Kuliah mahasiswa KIP Kuliah tinggal menunggu proses pencairan KIP Kuliah yang sudah diajukan perguruan tinggi ke puslapdik.

Tahap pencairan tersebut antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Link Nonton Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea, Legal dan Gratis Lengkap dengan Sub Indo

1. Tahap Pelaporan SK calon penerima KIP Kuliah 2022

2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik

3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN

4. Tahap Transfer Puslapdik ke Bank Mitra

5. Tahap Pentransferan dari Bank mitra ke rekening penerima

6. Mahasiswa menerima pencairan KIP Kuliah dari Kemdikbud

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 226: Menghitung Banyak Siswa Melalui Gambar

Perlu diperhatikan bahwa menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 tahun 2022, KIP Kuliah dengan sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud pada mahasiswa harus diterima tanpa potongan dari pihak manapun.

Ketentuan tersebut jelas tertuang pada bagian Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program indoensia pintar pendidikan tinggi, bagian E, huruf c, point ke 4.

"Perguruan tinggi, LLDIKTI, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah". 

Demikian informasi terkait KIP Kuliah 2022 yang kip-kuliah.kemdikbud.go.id lengkap dengan alur pencairan dari Puslapdik hingga transfer ke rekening mahasiswa.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah