Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru

- 25 September 2022, 13:30 WIB
Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru
Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru /Pixabay/fancycrave1

UTARA TIMESKemendikbud himbau kepada seluruh guru tanah air yang gagal jalani Uji Kompetensi pada saat PLPG tahun 2016 dan 2017 untuk mengumpulkan syarat dan lakukan Verval.

Verifikasi dan validasi atau Verval guru eks PLPG ini resmi diumumkan Kemendikbudristek melalui Surat Edaran atau SE.

Surat edaran yang berisi ketentuan guru eks PLPG tersebut bernomor 2085/B2/GT.00.03/2022 dikeluarkan Kemendikbud pada tanggal 16 September 2022.

Seperti yang diketahui, dalam ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa guru yang mendapat tunjangan harus sudah menempuh sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Baca Juga: Denmark vs Prancis di UEFA Nations League 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

Sertifikasi pendidik ini juga dapat ditempuh 12.527 guru eks PLPG yang gagal melewati Ujian Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPB tahun 2016 dan 2017 melalui program PPG Dalam Jabatan.

Adapun untuk guru yang belum lulus PLPG atau PLPB di tahun 2016 dan 2017 tersebut diharapkan untuk segera melakukan Verifikasi dan Validasi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id untuk kemudian dapat mengikuti proses PPG Dalam Jabatan.

Ada beberapa keistimewaan yang didapatkan guru eks PLPG yang mengikuti PPG Dalam Jabatan atau Daljab ini.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Gangaa Hari Ini Minggu 25 September 2022: Shiv Membawa Gangaa ke Kamar

Dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk guru Eks PLPG tahun 2016 dan 2017, akan diberikan rekognisi pembelajaran sebanyak 36 SKS.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x