Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru

- 25 September 2022, 13:30 WIB
Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru
Guru Eks PLPG 2016 dan 2017 Harus Lakukan Tahap Verifikasi dan Validasi agar dapat Tunjangan Profesi Guru /Pixabay/fancycrave1

Dari rekognisi tersebut, maka guru akan dibebaskan dari proses pembelajaran dan guru juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif.

Guru hanya perlu mengikuti uji pengetahuan yang akan diselenggarakan nanti setelah melakukan pendaftaran, seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan, kemudia baru penetapan. 

Baca Juga: Antares Season 2 Sampai Berapa Episode? Inilah Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat Lengkap Hari dan Jam

Adapun persyaratan yang harus ditenpuh untuk verifikasi dan validasi guru eks PLPG ini sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji kompetensi 2016 dan 2017

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini Minggu, 25 September 2022: Master Z The IP Man Legacy, Simak Sinopsisnya di Sini

- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

- Masih menjalani pekerjaan sebagai kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA

- Sehat secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah