Dari rekognisi tersebut, maka guru akan dibebaskan dari proses pembelajaran dan guru juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif.
Guru hanya perlu mengikuti uji pengetahuan yang akan diselenggarakan nanti setelah melakukan pendaftaran, seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan, kemudia baru penetapan.
Adapun persyaratan yang harus ditenpuh untuk verifikasi dan validasi guru eks PLPG ini sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji kompetensi 2016 dan 2017
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Masih menjalani pekerjaan sebagai kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA
- Sehat secara jasmani dan rohani