Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?

- 4 Juni 2024, 09:30 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya? /Dok BPJS Ketenagakerjaan

UTARA TIMES – Simak berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Apa saja persayaratan dan kriterianya?

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan secara online jika memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.

Adapun jumlah kriteria yang dimaksud untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline adalah 11.

Syarat kriteria dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selengkapnya dapat disimak di bawah ini:

Baca Juga: Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat BLT untuk Tambah Pendapatan dengan Cara Ini

Syarat dan Kriteria Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

- Berusia 56 tahun

- Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah