Baca Juga: Peringatan HUT ke-77 TNI, Inilah Pesan Presiden Jokowi dan Kapolri
Pengadaan Tunjangan Sertifikasi Guru di tahun 2023 juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada 29 September 2022 lalu.
Surat tersebut dilansir Utara Times dari channel youtube Guru Abad 21. Adapun surat dengan nomor S-173/PK/2022 itu memuat redaksi perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
Surat yang disampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia itu memuat redaksi “telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023”.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Chelsea Vs Milan di Liga Champions, Tinggal Klik
Dengan kata lain, Undang-Undang APBN Tahun 2023 sudah disetujui melalui rapat DPR RI pada 29 September 2022 yang mana APBN akan dialokasikan pada beberapa alokasi.
Adapun dana untuk Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 termasuk dalam dana alokasi khusus non-fisik.
Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 telah tercantum dalam tabel rincian alokasi khusus non fisik menurut provinsi, kabupaten atau kota.
Dimana Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 masuk dalam golongan tunjangan guru ASN daerah tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid Vs Shakhtar di Liga Champions, Tinggal Klik