E. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003
Jawaban: B
3. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut diatas, Partai Politik dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPU
wajib menyerahkan beberapa hal berikut kecuali:
A. Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.
B. Kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon
C. Surat pemyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon
D. Surat pemyataan mau mengundurkan diri sebagai pasangan calon pada pemilihan umum putaran kedua apabila perolehan suaranya kurang dari 30%.
E. Surat pemyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.
Jawaban: D