4. Pimpinan Partai Politik yang berhak menandatangani Surat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah:
A. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Politik atan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
B. Pengurus harian Partai Politik
C. Dewan Penasehat Partai Politik atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
D. Semua Pengurus Partai Politik
E. Gabungan pengurus Partai Politik yang mencalonkan.
Jawaban: A
5. Dalam hal salah satu Pasangan calon berhalangan cetap maka pasangan calon tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur apabila:
A. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye.
B. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum penetapan calon