Kumpulan Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Lihat di Sini!

- 15 November 2022, 08:43 WIB
Kumpulan Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Lihat di Sini!
Kumpulan Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Lihat di Sini! /pressfoto/

4. Pimpinan Partai Politik yang berhak menandatangani Surat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah:

A. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Politik atan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

B. Pengurus harian Partai Politik

C. Dewan Penasehat Partai Politik atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

D. Semua Pengurus Partai Politik

E. Gabungan pengurus Partai Politik yang mencalonkan.

Jawaban: A

5. Dalam hal salah satu Pasangan calon berhalangan cetap maka pasangan calon tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur apabila:

A. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye.

B. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum penetapan calon

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah