A. Siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan data terkini yang terdapat pada Dapodik dan DTKS Kemensos.
Siswa sekolah berstatus yatim atau piatu termasuk dengan yang berada di panti sosial & asuhan.
Siswa sekolah yang kembali bersekolah karena putus sekolah.
Siswa sekolah yang terkena bencana alam.
Baca Juga: Link Nonton Nakusha Episode 59 Tayang Rabu 22 Februari 2023: Kala Menyiksa Baaji
Siswa sekolah yang merupakan korban musibah di daerah konflik.
Siswa sekolah berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Siswa sekolah yang memiliki orang tua/walinya saat ini berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Siswa sekolah yang berstatus narapidana di rumah tahanan atau di lembaga pemasyarakatan.
Besar Dana Bantuan PIP Kemendikbud 2023