UTARA TIMES – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah 2023-2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusuk juknis terbaru sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut informasi juknis PPDB Madrasah 2023-2024 untuk RA MI MTs MA MAK lengkap mulai dari tata cara pendaftaran hingga jadwal pelaksaan.
Melalui surat dengan nomor B-170/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024, Kemenag memberikan petunjuk bagi seluruh instansi terkait dalam melaksanakan PPDB Madrasah 2023-2024.
Adapun tata cara pendaftaran PPDB Madrasah 2023-2024 berdasarkan juknis adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Maret 2023 Lengkap dengan Tanggalan Jawa, Hari, Pasaran dan Wuku
1. PPDB dilaksanakan secara daring (online) maupun luring (offline).
2. PPDB Madrasah 2023-2024 harus memenuhi asas:
- Obyektifitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.