Juknis PPDB Madrasah 2023-2024 untuk RA MI MTS MA MAK, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Jadwal Pelaksanaan

- 27 Februari 2023, 10:58 WIB
Juknis PPDB Madrasah 2023-2024 untuk RA MI MTS MA MAK, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Jadwal Pelaksanaan
Juknis PPDB Madrasah 2023-2024 untuk RA MI MTS MA MAK, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Jadwal Pelaksanaan /Seputar Lampung

Baca Juga: Cakep Poll! Ini 4 Destinasi Wisata di Medan yang Seru dan Instagenik Banget!

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:

- persyaratan;
- sistem seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Coffee shop Cozy dan Homey di Depok, Cocok untuk Work From Cafe! 

10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Halaman:

Editor: Suryana Hafidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah