Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Adapun ciri guru sertifikasi yang tidak dapat TPG Maret 2023.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.
“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”, bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG diberikan kepada guru sertifikasi baik berstatus PNS maupun Non PNS. Adapun perbedaannya terletak pada TPG yang didapatkan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pasokan BBM Dipastikan Tetap Aman