Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud

- 4 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi. Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud
Ilustrasi. Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud /Pexels/Christina Morillo

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara Pasal 2 Pemerdiknas 72 Tahun 2008, guru non ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, ada sejumlah guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG 2023, berikut cirinya:

Guru sertifikasi meninggal dunia.

Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: Rajin Sedekah, Ini Tanggal Lahir yang Bakal Beruntung dan Kaya Raya di Bulan Maret 2023

Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi jadwal resmi Kemdikbud TPG cair Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x