Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud

- 4 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi. Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud
Ilustrasi. Selamat! Tunjangan Profesi Guru atau TPG Cair Maret 2023, Simak Jadwal Resmi TPG Kemdikbud /Pexels/Christina Morillo

UTARA TIMES Selamat, pada Maret 2023 akan ada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), simak jadwal resmi Kemdikbud.

Pencairan TPG ini dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Setelah itu, pemerintah daerah akan mencairkan kepada guru sertifikasi.

Seperti diketahui pencairan TPG yang diberikan Kemdikbud Ristek setiap bulan pada guru sertifikasi. Namun, pencairannya dilakukan per tiga bulan sekali.

 

Jadi ada 4 kali pencairan TPG dalam setahun. Pada bulan Maret 2023 ini merupakan jadwal pencairan TPG untuk triwulan I.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Bournemouth Sabtu 4 Maret 2023, Kick off 22.00 WIB

Berikut jadwal resmi TPG Kemdikbud yang cair pada Maret 2023:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

 

Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Hari Ini Lengkap dengan Berita Tim, Head to Head

Adapun ciri guru sertifikasi yang tidak dapat TPG Maret 2023.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”, bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG diberikan kepada guru sertifikasi baik berstatus PNS maupun Non PNS. Adapun perbedaannya terletak pada TPG yang didapatkan.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pasokan BBM Dipastikan Tetap Aman

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara Pasal 2 Pemerdiknas 72 Tahun 2008, guru non ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, ada sejumlah guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG 2023, berikut cirinya:

Guru sertifikasi meninggal dunia.

Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: Rajin Sedekah, Ini Tanggal Lahir yang Bakal Beruntung dan Kaya Raya di Bulan Maret 2023

Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi jadwal resmi Kemdikbud TPG cair Maret 2023.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x