Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
Baca Juga: PPDB Madrasah 2023-2024 Dibuka Mulai Kapan? Simak Jadwal Pendaftaran untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK
Sedangkan calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
Khusus untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK) tidak semua mata pelajaran digunakan tetapi hanya 7 mata pelajaran saja, antara lain:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 8 Juni 2023 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama yang ada di MTs, mungkin ada lebih dari 1, misalnya Mata Pelajaran itu antara lain
- Quran Hadist,
- Akidah Akhlak,
- Fikih,
- Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan
- Bahasa Arab,
maka nilai yang dipakai untuk Pendidikan Agama adalah jumlah rata-rata dari mata pelajaran itu.