Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 

- 11 Maret 2023, 10:30 WIB
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair  /

UTARA TIMES –Simak ulasan tentang cara cek sertifikasi guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah sudah cair.

Anda bisa melihat cara cek sertifikasi guru 2023 sudah cair atau belum melalui cara berikut ini.

Adapun Juknis tunjangan sertifikasi guru 2023 diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

 

Selengkapnya, Anda bisa melihat cara cek sertifikasi guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah lengkap dengan jadwal pencairannya.

Baca Juga: 3 Shio Bakal Hidup Kaya dan Sejahtera di Tahun 2023, Punya Hobi Traveling

Sebelum melihat lebih lanjut cara cek sertifikasi guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah, penting juga untuk melihat jadwal pencairan sertifikasi guru 2023 berikut sebagaimana terangkum dalam Permendikbud Ristek.

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

 

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

Baca Juga: 6 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa, Warok Ngendhog Menjadi Simbol Toleransi Antar Etnis di Semarang

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Berikut syarat utuk menadapatkan tunjangan sertifikasi guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah, yaitu:

 

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: 6 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa, Warok Ngendhog Menjadi Simbol Toleransi Antar Etnis di Semarang

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

 

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Baca Juga: 3 Shio Bakal Hidup Kaya dan Sejahtera di Tahun 2023, Punya Hobi Traveling

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Sementara itu, besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

 

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Tanggal Lahir Murah Hati Bakal Hidup Bahagia Sepanjang Masa, Apakah Anda Termasuk?

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

 

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Cara Daftar dan Jadwal seleksinya

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Berikut jadwal pencairan sertifikasi guru 2023, di antaranya:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

 

28-29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Cara Daftar dan Jadwal seleksinya

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Berikut cara cek pencairan sertifikasi guru 2023 Kemendikbud atau PNS:

- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password

- Klik menu GTK dan pilih Guru

Baca Juga: 6 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa, Warok Ngendhog Menjadi Simbol Toleransi Antar Etnis di Semarang

- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi

- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.

- Anda bisa membuka alamat berikut setelah 24 jam https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK

- Akan ada informasi apakah tunjangan sertifikasi Anda sudah cair atau belum

Sementara itu, berikut cara cek sertifikasi guru Madrasah untuk pengajuan SKAKPT.

Berikut ini langkah-langkah cek SKAKTP sertifikasi guru madrasah:

1.Login dengan akun simpatika melalui link – https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah

2. Pilih Login PTK

3. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk

4. Pilih SKAKPT di bagian Tunjangan laman kiri

5. Klik input Data

6. Masukkan data dan file scan berkas sesuai yang diminta (Data NPWP dan Nomor Rekening)

7. Print Ajuan SKAKPT atau S26b untuk di tanda tangani guru dan kepala madrasah (S26b dilampiri NPWP dan Rekening)

8. Bawa atau kirim berkas tersebut ke Operator Simpatika tingkat Kabupaten

9. Setelah disetujui proses input SKAKPT pun selesai.

Nah, itulah penjelasan tentang cara cek sertifikasi guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah sudah cair.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x