UTARA TIMES - Berikut ini penjelasan tentang perbedaan LRT, MRT dan KRL serta penggunaannya.
Diketahui, berbagai upaya dan cara yang telah di lakukan oleh pemerintah untuk menangani kepadatan dan kemacetan di jalanan telah di lakukan, salah satunya adalah membangun tranportasi umum yaitu Kereta.
Agar masyarakat umum dapat mengenakan tranfortasi publik dengan harapan mengurangi kepadatan kemacetan dan polisi udara.
Baru baru ini pemerintah sedang menguji coba Light Rapid Transit (LRT) Jakarta yang rencananya akan di lanjutkan lagi.
Baca Juga: Tertarik Berkarier Jadi Admin Online Shop? Berikut Tugas Utama Admin Online Shop yang Perlu Dikuasai
Pada tahun 2019 tepatnya pada tanggal 24 Maret 2019, pemerintah resmi meluncurkan alat tranfortasi publik yaitu Kereta Mass Rapid Transit (MRT), MRT satu satunya yang ada di Indonesia tepatnya di Jakarta.
Tapi tahukah Anda bahwa MRT, LRT dan KRL memiliki perbedaan meskipun sama sama alat tranfortasi publik yaitu kereta.
Berikut Tim Utara Times rangkum perbedaan antara MRT, LRT, dan KRL.