Prostitusi Artis Bertarif Puluhan Juta

28 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

UTARA TIMES - Tarif Prostitusi online yang menjerat artis ST dan MA diungkap oleh jajaran Kepolisia Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Keterangan tersebut sesuai dengan yang disampaikan dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Sudjarwoko pada hari Jumat, 27 November 2020 kemarin.

Dikutip dari Pikiran Rakyat oleh Utara Times bahwa kedua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut dipatok tarif puluhan juta rupiah seperti yang dibeberkan oleh Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga: Suaminya Meninggal Dunia, Yulita 'Masterchef Indonesia' Season 5: Sayang, Terimakasih

“Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta, (setiap) satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp30 juta,” ujarnya.

Selanjutnya kedua artis tersebut melakukan tindakan prostitusi kepada satu pemesan atau yang disebut dengan threesome.

“Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome,” ujar Sudjarwoko.

Baca Juga: Spoiler 'More Than Friends'. Tim Produser: Mereka Akan Berteman Kembali atau Menjadi Pasangan?

Tarif keduanya ditotal oleh mucikari sebesar 110 juta dengan pembagian 30 juta yang masing-masing diterima oleh artis tersebut dan 50 juta sisanya diamankan oleh mucikari.

 “Dengan tarif sebesar Rp110 juta. Di mana dari Rp110 juta itu, tetep kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” tutur Sudjarwoko.

“Dalam kegiatan ini, kedua orang wanita itu sudah menerima DP (uang muka) sebesar Rp60 juta, dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” tambahnya.

Baca Juga: VW Kembangkan Mobil Listrik Mini Untuk Penjualan Skala Besar

Dua orang mucikari ini merupakan pasangan suami istri dengan inisial AR (26) dan CA (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam keterangannya Sudjarwoko menjelaskan bahwa keduanya sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan prostitusi online sebagai mucikari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diperkirakan sudah sekitar 1 tahun melakukan kegiatan,” katanya.

Baca Juga: PBB Mendesak Semua Pihak Menahan Diri Atas Dibunuhnya Fakhri Zadeh

Menurutnya, pelaku mendapatkan relasi artis untuk kegiatan prostitusi online berasal dari penyalur lain dan bukan dari dirinya sendiri.

 “Saya minta dari temen, dari tempat lain pak,” ujar AR.

Keuntungan yang didapat oleh pelaku dalam kegiatan ini berkisar 2 hingga 5 juta tergantung tarif yang diberikan oleh artis.

Baca Juga: Keisha Alvaron Menjadi Idaman Remaja Putri

“Bisa diperkirakan Rp2 juta sampai Rp5 juta, bahkan lebih kadang, dari artisnya aja” tutur AR.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP kedua pelaku yang ditetapkan sebagai mucikar tersebut dapat dikenakan ancaman selama 15 tahun penjara.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler