Refly Harun Angkat Bicara Terkait Pelaporan Soal Jumhur Hidayat Ke Komnas HAM, Saya Pesimis Ya!

19 Desember 2020, 17:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun bicara terkait penangkapan Jumhur Hidayat atas dugaan Berita bohong dimesia sosial // Youtube Refly Harun

UTARA TIMES- (19/12) Refly Harun Seorang Pakar hukum tata negara menanggapi soal petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat yang melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ke Komnas HAM

Sebelumnya, Pelaporan itu Jumhur beserta Timnya meyakini bahwa Sigit beserta Bareskrim Polri Melanggar unsur Hak Asasi Manusia( HAM) dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat dengan kasus dugaan berita bohong atau Hoax atas dan penghasutan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tim kuasa hukum Jumhur, Nelson menyebut bahwa dugaan tersebut tidak memiliki dasar, Karena bukti yang terkait kasus itu adalah cuitan jumhur lewat akun twitternya yang memang bertujuan hanya untuk mengkritik UU Omnibus Law.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Nanti Malam: Ada Liverpool vs Crystal Palace dan Everton vs Arsenal

"Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan," kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat.

Sebagaimana Utara Times melansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube-nya, Sabtu, 19 Desember 2020, Refly Harun berharap semoga laporan tersebut memberikan manfaat walaupun dirinya tahu pelaporan seperti ini kerap diabaikan oleh Komnas HAM.

"Mudah-mudahan pelaporan ini ada manfaatnya walaupun saya pesimis ya, karena pelaporan pelaporan seperti ini bisa saja dianggap hanya angin saja, kalaupun misalnya nanti Komnas HAM memanggil Kabareskrim lalu menegur dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Ragu untuk beli HP Secara Online? Berikut 3 Toko Terpercaya dari Situs Belanja Online

Refly Harun juga menyampaikan doanya agar pelaporan tersebut bisa mengubah perilaku dari aparat-aparat penegak hukum di Indonesia.

Semoga ini bisa mengubah perilaku aparat penegak hukum agar mereka tidak main menggunakan hukum semaunya, sesuai dengan tafsir yang mereka inginkan padahal mereka seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," tuturnya.

Selaku temannya di KAMI, Refly Harun mengaku sedih melihat kondisi-kondisi sahabatnya yang diperlakukan layaknya penjahat betulan.

"Saya sampai miris melihat Jumhur Hidayat, Anton Pramana, Syahganda Nainggolan diperlakukan seperti penjahat sungguhan, ya sama memprihatinkannya dengan penembakan enam laskar FPI," ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bantuan Sosial Tunai 500 Ribu Non PKH, Cek Syarat dan Daftarnya

Ia menegaskan bahwa mereka bukanlah orang-orang jahat karena mereka tidak sedang melakukan tindak pidana.

"Yang terjadi adalah, mereka kemudian ditersangkakan, ditahan, dituntut, divonis berdasarkan pendapat yang mereka yakini," tuturnya.

Menurut Refly, yang menjadi persoalan di Indonesia saat ini adalah kritik-kritik terhadap rezim sering dianggap sebagai sebuah tindakan pidana padahal Indonesia adalah negara Demokrasi.

Baca Juga: Kim Seon Ho Akan Tampil di 'Amazing Saturday' Bersama Heize

"Tetapi yang menjadi persoalan adalah, ketika kritik itu dibungkam dengan penangkapan, penahanan, penersangkaan, dan penuntutan, memang ini ya tragedi demokrasi juga, rasanya aneh, hanya begini saja, ditahan, diborgol seperti pesakitan kelas berat ya rasanya, " tandasnya.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler