KPK Cekal Aziz Syamsuddin Berpergian Ke Luar Negeri Usai Digeledah, Berikut Penjelasannya

30 April 2021, 16:45 WIB
Aziz Syamsuddin diduga terseret kasus Tanjungbalai /suara halmahera/kompilasi twitter dan foto antara

UTARA TIMES - Usai digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.

Selain Azis Syamsuddin, dua orang lainnya juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Terkait Kasus Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina, Satgas: Dukung Penuh dan Tindak Tegas Para Oknum

Baca Juga: Akhirnya! Mama Nissa Ungkap Anak Kandungnya dalam Buku Harian Seorang Istri, 30 April 2021

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” kata Ali Fikri, dikutip Utara Times dari PikiranRakyat.Com, Jumat, 30 April 2021.

Pencegahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan KPK.

Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.srp

Baca Juga: Doa Terkabulnya Hajat Atas Ketidaktahuan Manusia pada Ramadhan 2021 di Hari ke 17

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” tutur Ali Fikri.

Pencekalan Wakil Ketua DPR tersebut pun dibenarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Renungan Ramadhan Hari ke 16: Pentingnya Bersikap Kritis Terhadap Diri Sendiri

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” ujarnya.

Sesuai peraturan, Tubagus Erif mengatakan pencekalan terhadap Politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021,” ucapnya.

Pada Rbu, 28 April 2021, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR Jakarta, dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Argadana Minta Maudy Cerai dari Ken dalam Sinopsis Sinetron Love Story The Series Episode 30 April 2021

Dari penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler