Bamsoet Sebut Diperlukan Penambahan Wewenang MPR untuk Menetapkan PPHN di Sidang Tahunan MPR Tahun 2021

16 Agustus 2021, 15:32 WIB
Bamsoet Sebut Diperlukan Penambahan Wewenang MPR untuk Menetapkan PPHN di Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 /


UTARA TIMES – Sidang tahunan MPR Tahun 2021 dalam rangka laporan kinerja lembaga- lembaga negara digelar pada Senin, 16 Agustus 2021, pukul 08.30 sampai selesai.

Berlokasi di Gedung Nusantara, sidang tahunan MPR tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dalam naskah pidato Bamsoet tertera, menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019, hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Puan Maharani Hadiri Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI, Sampaikan Kebijakan Fiskal

Hal itu untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab, menurut mereka, sebagaimana isi naskah yang dibacakan Bamsoet, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah masa depan Indonesia.

Keberadaan PPHN yang bersifat arahan, lanjut Bamsoet, dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru nasional.

Baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Baca Juga: Jokowi Pakai Baju Adat Baduy saat Pidato Kenegaraan, AMAN: Tapi RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan

“Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifar visioner akan dijamin pelaksanaanya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintah,” bunyi naskah tersebut.

Selain itu, dikatakan pula PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategi pemerintah. Seperti halnya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Sikap Sempurna saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang pada 17 Agustus 2021

Kemudian, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.

“Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD),” ujar Bamsoet kemudian.

Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler