UTARA TIMES – Baru- baru ini, beredar kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang pegawai pria KPI Pusat, terjadi di lingkungan kerja KPI pusat.
Menurut pengakuan penyintas yang berinisial MS, kejadian yang telah melukai martabat dan harga dirinya sebagai manusia telah berlangsung sedari 2011.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pelecehan seksual termasuk salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual yang jumlahnya ada 15.
Pelecehan seksual ialah, tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Berikut yang termasuk jenis-jenis tindakan pelecahan seksual.
- Siulan
- Main mata
- Ucapan bernuansa seksual
- Mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual
Baca Juga: KPI Pusat Buka Suara Usai Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya
- Colekan atau sentuhan di bagian tubuh
- Gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung. merasa direndahkan martabatnya, serta sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Di samping itu, tindakan pelecahan seksual bisa terjadi di mana saja baik dunia maya maupun nyata. Yakni verbal maupun non verbal.
Termasuk di linkungan kerja, keluarga, lembaga pendidikn, ruang publik, dan lain-lain.
Demikian jenis-jenis pelecahan seksual yang perlu diketahui dan dipahami agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari tindakan tersebut. ***