UTARA TIMES – Kasus pelecahan seksual yang menimpa seorang pegawai laki-laki yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bukti bahwa siapa pun bisa menjadi korban.
Peristiwa pelecahan seksual yang terjadi di lingkungan KPI Pusat beredar melalui pers rilis dari penyintas yang diunggah di media sosial pada Rabu, 1 September 2021.
Penyintas juga mengakui beberapa kali mengadukan kasus yang telah menimpanya sedari 2011 tersebut, tetapi tidak mendapt respons baik dari pihak atasan maupun pihak berwajib.
Baca Juga: KPI Pusat Buka Suara Usai Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya
“Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi. Tapi kenapa laporan saya tidak di-BAP? Kenapa pelaku tidak diperiksa? Kenapa penderitaan saya diremehkan?” ungkap penyintas.
Penyintas berinisial MS juga mengalami stres dan frustasi. Terlebih, martabatnya sebagai manusia telah direndahkan.
“Bukankah seorang pria juga mungkin jadi korban perundungan dan pelecehan seksual? Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur,” lanjutnya.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual termasuk salah satu tindakan kekerasan seksual. Selain itu, siapa pun bisa menjadi korban maupun pelaku.